Gara-Gara Utang, Anggota TNI di OKU Timur Dibunuh di Pesta Pernikahan

Firdaus
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan memaparkan kasus pembunuhan anggota TNI, Kopda Zeni, di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (2/2/2019). (Foto: iNews/Firdaus)

Kapolda Sumsel mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Mestinya ancaman hukumannya juga hukuman mati, tetapi tentu itu adalah ranah dari jaksa maupun pengadilan, tapi kami membingkai kasus itu dengan tiga pasal berlapis,” kata Kapolda Sumsel.

Sementara pelaku yang menyerahkan diri ke polisi diantarkan langsung oleh pihak keluarganya, Sumarlin alias Marlin, mengaku menyesali perbuatannya. Pelaku meminta maaf secara langsung kepada keluarga besar TNI serta kepada keluarga almarhum.

“Saya sangat menyesali sekali dan meminta maaf kepada keluarga besar TNI. Saya sangat menyesali dan meminta maaf pada keluarga almarhum dan anggota TNI. Saya mohon maaf dan mohon ampun,” kata Sumarlin.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Pemeriksaan pelaku mendapat penjagaan dari personel Brimob Polda Sumsel dan personel Denpom II/4 Palembang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal