IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Mau Bantu Bayar Utang

Era Neizma Wedya
Polisi menangkap IRT yang menyiram air keras di Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

"Jadi hubungan pelaku dengan korban ini mantan suami istri sirih. Pengakuan pelaku dia menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal," katanya.

Menurutnya saat berstatus suami istri, korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang dia pinjam. Pinjaman itu dilakukan saat korban masih berstatus suami sirihnya.

“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko dengan minta tolong diantar kawannya menggunakan motor, lalu terjadilah penyiraman air keras,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 353 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

8 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

26 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

30 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal