Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Firdaus
Adi Candra, bekas napi kasus narkoba jual senpi rakitan di Palembang (Firdaus/iNews)
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan itu rencananya akan dijual dengan Rp3 juta. Beruntung, polisi sudah menangkap pelaku sebelum menjualnya.

"Diduga, senpi ini pernah dipakai untuk melakukan tindak kejahatan," kata dia.

Sementara itu, Adi yang merupakan mantan napi kasus narkoba ini berkilah jika senjata api rakitan itu milik temannya dan minta untuk dijualkan

"Dari hasil penjualan itu akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

27 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

1 bulan lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

1 bulan lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

1 bulan lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal