Kantongi Sabu, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu yang disita Polres PALI (Bisrun Silvana/iNews)

"Sesampainya di Jalan Desa Panta Dewa, pelaku ditangkap," katanya.

Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi menemukan nakorba jenis sabu di dalam kantong yang dikemas di plastik kecil.

"Kami amankan sabu seberat 0,38 gram dan satu dompet hitam," kata dia.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal