Kantongi Sabu, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu yang disita Polres PALI (Bisrun Silvana/iNews)

"Sesampainya di Jalan Desa Panta Dewa, pelaku ditangkap," katanya.

Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi menemukan nakorba jenis sabu di dalam kantong yang dikemas di plastik kecil.

"Kami amankan sabu seberat 0,38 gram dan satu dompet hitam," kata dia.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

7 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

15 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

22 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal