Kesal Ditagih Uang, Bandar Arisan Muba Pukuli Peserta di Warung Pecel Lele

Era Neizma Wedya
Bandar arisan di Muba, Winda, ditangkap polisi lantaran menganiaya korban diduga kesal karena ditagih uang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

2 hari lalu

Horison Arcadia Wahid Hasyim Hadirkan Social Event Package, Wujudkan Momen Spesial dalam Suasana Elegan dan Berkesan

6 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

6 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

8 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal