Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah
Dua mantan Kades di Musi Banyuasin segera disidang dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Ist)

SEKAYU, iNews.id - Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Dua mantan kepala desa yang menjadi tersangka segera menjalani persidangan.

Keduanya yakni mantan Kades Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi dan mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran diduga telah merugikan negara sebesar Rp413.853.202.

"Bayumi diduga telah korupsi ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya," ujar Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alamsyah, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pastikan PTM Lancar, Pelajar di Muba Disuntik Vaksin

57 tahun lalu

Pemkab Muba Gratiskan Rapid Test bagi Peserta Seleksi CPNS

57 tahun lalu

Muba Siap Gelar Kejurnas Motoprix Region A

57 tahun lalu

Sisihkan TPP, Donasi PNS Muba Peduli Bencana Tembus Rp1,5 Miliar

57 tahun lalu

Gegara Ditinggal Istri, Ayah di Muba Tega Gagahi Anak Kandung selama Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal