Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah
Dua mantan Kades di Musi Banyuasin segera disidang dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Ist)

"Tersangka Bayumi diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

"Tersangka Hermanto merupakan mantan Kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pastikan PTM Lancar, Pelajar di Muba Disuntik Vaksin

57 tahun lalu

Pemkab Muba Gratiskan Rapid Test bagi Peserta Seleksi CPNS

57 tahun lalu

Muba Siap Gelar Kejurnas Motoprix Region A

57 tahun lalu

Sisihkan TPP, Donasi PNS Muba Peduli Bencana Tembus Rp1,5 Miliar

57 tahun lalu

Gegara Ditinggal Istri, Ayah di Muba Tega Gagahi Anak Kandung selama Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal