Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati

Antara
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26). Michael merupakan terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu serta 18.800 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu (12/2/2020).

Erma menambahkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado. Saat sidang tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

6 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

7 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

13 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

16 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal