Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan kurir narkoba (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Lima kurir sabu lintas provinsi diutuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro di persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.

Lima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Mereka diduga mengedarkan sabu seberat 5 kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Sigit saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto.

JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa melalui kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita, akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal