Maling Gitar Listrik hingga Golok, Pencuri di Palembang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Hasil pengecekan, korban kehilangan satu buah gitar elektrik merk Ibanez metal zone, satu buah monitor komputer 19 Inc merk lenovo, satu buah tas gunung, empat lembar kaos polos, dan satu buah golok.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp6,75 juta," kata dia.

Korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar merk Ibanez beserta sarungnya, satu buah senter dan satu buah parang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

12 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal