PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wartawan gadungan. Wartawan berinisial HR (37) ini ditangkap karena melakukan pemerasan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku memeras Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Palembang.
Kasus pemerasan ini berawal ketika pada Senin (2/3/2020) pelaku menghubungi korban lewat telepon. Namun, saat itu korban tidak membalas.
"Lantaran tak dibalas, pelaku kembali menghubungi korban lewat pesan singkat dengan ancaman," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Suryadi menambahkan, pada Rabu (4/3/2020), pelaku datang ke tempat kerja korban. Pelaku sempat menunggu namun akhirnya masuk ke ruangan korban.