Minta Rp3 Juta ke Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Ilustrasi polisi menangkap wartawan gadungan (AFP)

"Terjadilah pembicaraan antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku memaksa meminta uang senilai Rp3 juta tetapi korban hanya menyanggupi Rp2 juta," ugkapnya.

Korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku. Tak menunggu waktu lama, pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti yakni kartu anggota LSM dan satu buah kartu pers atas nama tersangka

"Satu buah cap Front Rakyat Berantas Korupsi berwarna hitam merah dan uang tunai senilai Rp2 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal