Minta Rp3 Juta ke Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Ilustrasi polisi menangkap wartawan gadungan (AFP)

"Terjadilah pembicaraan antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku memaksa meminta uang senilai Rp3 juta tetapi korban hanya menyanggupi Rp2 juta," ugkapnya.

Korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku. Tak menunggu waktu lama, pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti yakni kartu anggota LSM dan satu buah kartu pers atas nama tersangka

"Satu buah cap Front Rakyat Berantas Korupsi berwarna hitam merah dan uang tunai senilai Rp2 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

31 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

3 bulan lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

3 bulan lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal