Ngeri! Warga OKI Pelihara 58 Buaya di Rumah, Bikin Tetangga Ketakutan

Firdaus
Polda Sumsel menggerebek tiga rumah di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijadikan penangkaran buaya ilegal. (Foto: Firdaus)

Mirisnya, salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.

Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual. Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal.

"Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," tuturnya.

Polda Sumsel masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bikin Resah! Buaya Muara Kerap Ikuti Perahu di Sungai Bluru Kidul Sidoarjo

6 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala

12 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

24 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal