Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Merangin

Nanang Fahrurozi
Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin. (foto: istimewa)

MERANGIN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Merangin menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar. 

Dua tersangka yang ditangkap Rifal Aldino (33) dan Dedi Iskandar (41) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya ditangkap di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabir. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Desa Koto Rayo dan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli. Begitu pelaku datang, polisi langsung menangkap keduanya. 

“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Kamis (19/10/2023).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

10 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

16 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

27 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

1 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal