Panik Digerebek, Pria di PALI Tembakkan Senpi Rakitan ke Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi senpi rakitan (Istimewa)

Polisi yang sadar akan bahaya, kata dia, langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Pelaku langsung dibawa RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana menyimpan senjata api dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

17 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

19 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

1 bulan lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal