Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan

Muhammad David
Petugas saat membersihkan pecahan kaca pintu pos polisi di kawasan Bundaran Air Mancur Jembatan Ampera, Palembang yang dirusak pemotor karena kesal ditilang. (Foto: Rekaman video petugas).

Dia menyampaikan, petugas  telah membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

"Pengendara kita amankan karena melakukan perusakan dan ini menjadi suatu pembelajaran, namun kita selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan oknum masyarakat yang terlibat tindak pidana dengan harapan ini memang menjadi kesadaran melakukan suatu perbuatan yang tercela," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Tunggal di Lamongan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di Tikungan

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

8 hari lalu

Pemotor Tanpa Helm Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Mengaku Tak Tahu Aturan Larangan

10 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Hantam Gerobak Bakso lalu Ditabrak Mobil

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Trailer Tabrak 2 Truk, Rumah hingga Pemotor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal