Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta

Era Neizma Wedya
Ilustrasi penangkapan polisi gadungan pelaku penipuan. (Foto: iNews.id)

“Sesuai rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama Rimin, Biasri dan Dian mendekati korban dan pelaku,” katanya.

Selanjutnya setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Densi Indra Jasa. Dia berbohong menggunakan nama Wahyu Sandi Prasetyo dan bukan anggota Polri.

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya,” ujar Hamsal.

Korban yang mengetahui pelaku bukan anggota Polisi lalu melaporkan ke Polres OKU Timur terkait penipuan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

10 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

10 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

10 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

15 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal