Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta

Era Neizma Wedya
Ilustrasi penangkapan polisi gadungan pelaku penipuan. (Foto: iNews.id)

“Sesuai rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama Rimin, Biasri dan Dian mendekati korban dan pelaku,” katanya.

Selanjutnya setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Densi Indra Jasa. Dia berbohong menggunakan nama Wahyu Sandi Prasetyo dan bukan anggota Polri.

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya,” ujar Hamsal.

Korban yang mengetahui pelaku bukan anggota Polisi lalu melaporkan ke Polres OKU Timur terkait penipuan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal