Perkosa ABG di Belakang Puskesmas, Pedagang di Lubuklinggau Lebaran di Penjara

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
Ilustrasi pemerkosaan (AFP)

Kemudian, kata Alex, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat telepon dari kakaknya. Dia diminta datang ke rumah karena ada informasi penting yang akan dibicarakan.

“Saat di rumah, korban memberitahu ke kakaknya jika dirinya telah diperkosa oleh Joke,” kata dia.

Korban bersama sang kakak melakukan musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf telah memperkosa korban. Saat ini, Joke sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

26 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal