PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Kurnia Illahi
Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Polda Sumsel).

Polisi menangkap kedua pelaku pada Minggu (26/10/2025) pukul 04.00 WIB di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa senapan angin, amunisi, karung, sepatu bot, motor, senter dan pakaian korban yang berlumuran darah.

"Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar AKBP Tri Wahyudi dikutip dari Polda Sumsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 serta 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

12 bulan lalu

Deliserdang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Kebun Sawit Diduga Korban Pembunuhan

22 jam lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

2 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

4 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal