Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

Firdaus
JD, pelaku cabul di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir tertunduk diwawancara wartawan. (Foto: Firdaus)

Subdit Renakta Polda Sumsel juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari lokasi kejadian di pondok pesantren yang terletak di Pemulutan, Ogan Ilir. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan uang jajan dan ada juga yang diancam dengan hukuman, sehingga para santri ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Pelaku merupakan salah satu pengasuh sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut. 

Pelaku JN dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan 4 Junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 45 Orang

57 tahun lalu

Belasan Brimob Dampingi Kontingen Sumsel Selama PON Papua

57 tahun lalu

Produksi Pertanian Sumsel Tetap Meningkat di Tengah Pandemi

57 tahun lalu

Herman Deru Janjikan Rp300 Juta untuk Atlet Sumsel Peraih Medali di PON Papua

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, BNNP Sumsel Tempat Korwil di Musi Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal