Kasus ini berawal ketika DAR mengunjungi MAR pada Desember 2019. Saat itu DAR sedang hamil tua. Kemudian MAR menanyakan kepada DAR terkait anaknya akan diasuh oleh siapa. DAR menyebut adiknya bersedia merawat anaknya. DAR kemudian meminjam uang senilai Rp1 juta kepada MAR sampai proses melahirkan.
Bulan berikutnya, kata Anom, DAR melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020. Usai melahirkan, DAR langsung menghubungi MAR untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp1.200.000.
"Setelah melunasi persalinan DAR, MAR langsung membawa bayi itu dan menemui tersangka SN, kemudian SN menitipkan bayi tersebut kepada tersangka MAR," imbuhnya.
BACA JUGA: Bayi Dibuang ke Saluran Irigasi di Tangerang, Warga Kutuk Pelaku
Sementara itu, terkait harga, kata Anom, diketahui jika bayi laki-laki dihargai penjual Rp15 juta dan bayi perempuan Rp25 juta.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 juta, tiga unit ponsel dan perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda minimal Rp60.000.000 serta maksimal Rp300.000.000.