PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap perdagangan bayi. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat emak-emak masing-masing berinisial DAR (40), MAR (39), SN (44) dan MAR (62).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin lalu (13/1/2020) saat sedang melakukan transaksi.
"Mereka ditangkap dengan metode undercover, personel berpura-pura sebagai pembeli," kata Kombes Pol Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
Saat beraksi, kata Anom, pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku DAR merupakan orangtua yang menjual bayinya. Sementara MAR sebagai penerima bayi dari DAR. Kemudian, SN dan MAR bertugas mencari pembeli bayi.
BACA JUGA: Bayi 40 Hari di Kebon Jeruk Meninggal Tersedak Pisang, Ini Pengakuan Sang Ibu