Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi di Empat Lawang, Ngaku Dapat Imbalan Sabu

Amri Wijaya
Salah satu pelaku pengeroyokan anggota Polsek Ulu Musi, Empat Lawang ditangkap. (Foto:Amri Wijaya)

Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun

Pengeroyokan itu terjadi pada 12 Juli 2023. Satu dari lima anggota Polsek Ulu Musi yang dikeroyok yakni Brigpol Daber Kaelani mengalami luka robek di kepala.

Selain mengeroyok korban, puluhan orang itu juga merusak mobil operasional yang saat itu sedang digunakan para korban untuk patroli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

4 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

9 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

13 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

13 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal