Polres Muba Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Kg Sabu Disita dari Penyadap Karet

Edi Lestari
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya memaparkan kasus peredaran narkotika jenis sabu antarprovinsi yang berhasil digagalkan di Mapolres Kabupaten Muba, Sumsel, Rabu (30/9/2020). (Foto: iNews/Edi Lestari)

“Saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan. Salah satunya mengenai tujuan peredaran narkotika tersebut,” kata Kapolres Musi Banyuasin didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta dan Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan.

Sementara tersangka Holid, menyangkal 1 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas miliknya. Dia mengaku hanya disuruh seseorang berinisial GL untuk membawa bungkusan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6-20 tahun kurungan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

11 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

11 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

14 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

14 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal