Usai menjambret, pelaku langsung kabur. Korban kemudian membuat laporan ke polisi lantaran kehilangan tas berisi satu unit ponsel merk Xiami Redmi 6A warna silver hitam.
Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Dari hasil pengakuan, pelaku memang selalu mengincar korban wanita.
"Pelaku merupakan jambret spesialis korban wanita," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BG 2499 ACC warna merah putih dan jaket warna biru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.