Pulang Mabuk, Bapak 2 Anak di OKU Perkosa Nenek 70 Tahun

Teddy Hendrawan
Ilustrasi pemerkosaan (Okezone)

Sementara itu, pelaku Ngateno mengakui perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa daster warna putih, celana kolor warna hijau dan kerudung warna merah milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan 2 Paman, 1 Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

16 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

20 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal