Selipkan Pisau di Pinggang, Buruh Bangunan di Palembang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi senjata tajam (Foto: Antara)

Sementara itu, Kiting mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri dari tindak kejahatan. Dia mengaku trauma karena pernah menjadi korban pembegalan.

“Dulu sepeda motor saya pernah dirampas orang. Makanya saya bawa pisau ke mana-mana, tapi tidak setiap saat," kata dia.

Atas perbuatannya, Kiting dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal