Simpan Ekstasi, Ibu Muda Asal OKU Ditangkap Polisi

Antara
Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)

BATURAJA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku merupakan ibu muda berinisial MR (26) ini ditangkap karena nekat menjual pil ekstasi.

AKPB Arif Hidayat Rotonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, pelaku MR merupakan warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita," kata Mardi Nursal, Kamis (29/10/2020).

Mardi menambahkan, berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.

"Polisi langsung menangkap pelaku. Kami menggeledah kos pelaku MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal