Simpan Ekstasi Spongebob, 3 Waria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
Ilustrasi tersangka (iNews)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang waria. Ketiganya ditangkap karena menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32).

Ketiganya ditangkap pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

“Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi,” kata Sopian, Senin (15/6/2020)

Sopian menambahkan, narkoba itu tersimpan dalam satu bungkus plastik klip. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

19 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal