Soal KLB Partai Demokrat, Ini Kata Mahfud MD

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, langkah Megawati pada saat itu karena secara hukum hal itu adalah masalah internal dari PKB. Begitu pula, sambungnya, saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jubir Presiden Tunjukkan Buku Demokrasi yang Ditulisnya, Netizen Malah Bahas KLB Demokrat

57 tahun lalu

Momen Moeldoko Ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB

57 tahun lalu

Kisah Bripka Chandra, Personel Ditpolairud Polda Sumsel yang Terima Penghargaan dari Kapolri

57 tahun lalu

Video Oknum Kades Musi Rawas Sumsel Korupsi Bansos Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Herman Deru Optimistis Kain Sumsel Menembus Pasar Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal