Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex

Berrie Brima
ASN di Prabumulih yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba (Berrie Brima/iNews)

PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku yakni Andi Rozali (37) ditangkap karena membawa ekstasi jenis inex.

Kanit Narkoba Polres Prabumulih, Ipda Zulkarnain Afianta mengatakan, pelaku merupakan mantan tahanan kasus narkoba. Dia bebas pada tahun 2018 dari Rumah Tahanan Klas IIB Prabumulih.

"Dia ditangkap saat melintas di jalan Tanjung Telang, Prabumulih Barat," kata Zulkarnain, Jumat (14/8/2020).

Zulkarnain menambahkan, pelaku ditangkap ketika anggota melakukan patroli rutin. Saat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai kendaraannya.

"Saat dihentikan, pelaku membuang bungkusan," kata dia.

Zulkarnain melanjutkan, lantaran curiga, petugas mencari bungkusan yang dibuang tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan itu berisi ekstasi inex.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

26 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal