Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex

Berrie Brima
ASN di Prabumulih yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba (Berrie Brima/iNews)

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres," kata Zulkarnain.

Sementara itu, pelaku Andi mengakui jika dia pernah ditahan kasus narkoba. Dia bebas tahun 2018 dari Rutan Klas IIB Prabumulih. Selama bebas hingga tertangkap, pelaku ternyata masih menggunakan narkoba jenis sabu dan inex.

"Masih pakai pak," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

27 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal