Taufik Hidayat Divonis Mati karena Terbukti akan Edarkan 25 Kg Sabu

Antara
Terdakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Taufik Hidayat divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel itu terbukti bersalah akan mengedarkan 25 kilogram (kg) sabu-sabu asal Aceh.

Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma, Kamis (17/6/2021).

Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa pengedar narkoba itu tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang meminta dibebaskan. Sebab, berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal