Taufik Hidayat Divonis Mati karena Terbukti akan Edarkan 25 Kg Sabu

Antara
Terdakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara)

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021. Saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket dan selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.

Terdakwa kemudian menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan, yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung. Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal. 

Keduanya lalu meletakkan satu kardus berwarna cokelat ke dalam mobil terdakwa. Tak lama berselang, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

8 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

8 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal