Terungkap, Anggota DPRD Palembang Pukul Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp100 Juta

Dede Febriansyah
Anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan perempuan di SPBU sempat memberikan uang damai kepada korban Rp100 juta. (Foto : iNews/Dede F)

"Kalau dicabut gak mungkin karena sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," katanya.

Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative of Justice (RJ) pada akhir September 2022. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak penuntut umum.

Menurutnya, penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Hukuman yang mengancam mantan politikus Partai Gerindra yakni penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Arthulius selaku kuasa hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, uang kompensasi sebesar Rp100 diberikan kepada korban penganiayaan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dia telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

22 jam lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

24 jam lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

6 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

6 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal