Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Perairan Banyuasin, 6 Orang Ditangkap

Era Neizma Wedya
Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Era Neizma Widya/MNC Portal)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil, 43 box styrefoam dengan rincian 39 box styrefoam ukuran Besar dan empat box styrefoam ukuran Besar dan enam unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

1 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

6 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

6 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

22 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal