"Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Pembunuhan ini bermula dari persoalan sepele saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku yang merupakan tetangga. Teguran pelaku yang meminta korban memindahkan kendaraan lantaran dianggap mengganggu akses jalan berujung cekcok mulut.
Meski sempat memindahkan kendaraan dan kembali ke kantor, perselisihan kembali terjadi saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi. Pelaku PB diduga mendorong korban, sementara pelaku RS langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dan menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Melihat korban terkapar, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saksi sempat membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin namun sekitar pukul 09.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Pengejaran yang dipimpin Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin membuahkan hasil. Pelaku utama RS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, diikuti penangkapan PB di rumah keluarganya sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.