Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi 

Fitriadi
Polisi menangkap dua pengedar sabu di OKI, Sumsel (Fitriadi/MNC Portal)

OKI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedarnarkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari keduanya, polisi menyita 10,5 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad mengatakan, pelaku berinisial IK warga Sukapulih Tanjung Raja dan MN warga Burnai II, Lempuing, OKI.

"Pelaku IK diamankan saat akan transaksi di SPBU Ulak Ketapang, Teluk Gelam. Sebelum transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap," kata Rahmad, Minggu (20/3/2022).

Rahmad menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua ponsel, dua plasti sabu, kotak rokok.

"Total sabunya 10,5 gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku jika sabu itu dibeli dari pria berinisial D warga Kerinjing, Ogan Ilir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

6 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

10 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

11 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal