Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi 

Fitriadi
Polisi menangkap dua pengedar sabu di OKI, Sumsel (Fitriadi/MNC Portal)

"Sabu dibeli Rp7,8 juta baru dibayar Rp3 juta. Sisanya dilunasi jika barang habis terjual," katanya.

Dari hasil pengembangan, kata Rahmad, polisi menangkap MN di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya mengakut sudah 10 kali bertransaksi.

"Sudah enam bulan jualan sabu, transaksi 10 kali," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

9 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

15 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

18 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal