Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Anggota Dewan di Palembang yang viral memukuli perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen yang memukul perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. Pemukulan itu sempat viral di media sosial.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula menuntut Syukri dengan hukuman 7 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ursula dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang sebelumnya, korban yang bernama Juwita alias Tata menjelaskan peristiwa pemukulan yang dilakukan anggota dewan itu terjadi saat mengantre BBM di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang sekitar jam 7 malam.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antre di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka

57 tahun lalu

Viral! Ibu asal Probolinggo Nekat Bawa 2 Balita Ngemis dan Tidur di SPBU Sidoarjo

57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal