Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Anggota Dewan di Palembang yang viral memukuli perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

Dia menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen sempat menjalin komunikasi soal kesepakatan damai dan mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan di SPBU itu, Syukri Zen sempat memberikan klakson. Dia ingin memotong jalur antrean di SPBU, karena jalur tersebut memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. 

"Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," kata Thomas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Atasi Antrean BBM di Madura, Pertamina Tambah Mobil Tangki untuk Percepat Pasokan

6 hari lalu

Sidak Pertamina Surabaya, Wagub Emil Dardak Pastikan Stok BBM Jatim Aman

6 hari lalu

4 Pelangsir BBM Bersubsidi di Kota Metro Ditangkap, Modus Ganti Pelat dan Barcode

8 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

10 hari lalu

Aksi Humanis Polisi di Gianyar, Dorong Mobil Warga yang Mogok Kehabisan Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal