17 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Polisi saat Tiba di TPI Bagan Baru Tanjungbalai

Stepanus Purba
Antara
Personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai mendata TKI ilegal dari Malaysia, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara)

Adapun identitas para TKI ilegal, yakni M Adha (25); Mahyun (41); M Rizki (24); dan Rahmad (28), warga Kota Tanjung Balai. Kemudian, Wahyu Erlangga Sitorus (20), dan Amri (21), keduanya warga Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, M Dasuki (46), warga Provinsi Jambi; Baginda Waldi Hasibuan (22), warga Kabupaten Tapanuli Selatan; Supriadi (31), warga Kabupaten Asahan; dan Khoirul Amin Nasution (31) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lalu, Ismadi (30), dan Maldo Rahmadani (21), keduanya warga Kabupaten Asahan. Ardin (46), warga Kabupaten Batubara; Alfrianus Oes (25), warga Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Krisanti Siki (23), warga Atambua, Provinsi NTT; Sunaryo (38), warga Kabupaten Batubara, dan Mansyur (24), warga Kabupaten Asahan.

Seluruh TKI tersebut diamankan di Gedung Olahraga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sebagai ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Tanjungbalai

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

3 bulan lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal