2 Orang Jadi Tersangka atas Kasus Perusakan Batas Lahan Milik Perusahaan di Serdang Bedagai 

Wahyu Rustandi
Dua tersangka perusakan batas lahan perusahaan dan penghasutan nelayan di Serdang Bedagai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

 
Sebelumnya, pada awal bulan November 2020, SS beserta sejumlah warga lainnya melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan pagar dan batas lahan HGU milik perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
 
Saat ini, petugas Satreskrim juga masih memburu pelaku lainnya. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih di tahan di Mapolres Serdang Bedagai. 

Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakannya dengan Pasal 160 dan 170 KUH Pidana. Ancaman hukuman enam dan lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

2 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

4 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

5 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

5 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal