3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang

Stepanus Purba
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. 

"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

5 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

7 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

11 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

12 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal