3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang

Stepanus Purba
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. 

"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

2 hari lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

2 hari lalu

Penampakan Selongsong Peluru di TKP Bentrokan Bangkalan, Petunjuk Ungkap Pelaku Penembakan

2 hari lalu

Kesaksian Korban Penembakan Bentrokan di Bangkalan, Diserang Rombongan Pelaku 10 Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal