3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati

Stepanus Purba
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa).

KISARAN, iNews.id – Sebanyak dua kurir sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019). Sementara satu terdakwa lagi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kedua kurir yang dihukum mati yakni Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) dan Susanto alias Awi (36). Setiawan merupakan mantan personil kepolisian yang berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Riau.

Sedangkan terdakwa Awi Kevin alias Adi divonis penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan bersalah memiliki 60 kilogram sabu-sabu saat ditangkap BNN di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (12/4/2019).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, ketiga terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ulina dalam putusannya.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa sepakat melakukan banding.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

8 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal