3 Pengedar di Labuhanbatu Dibekuk dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

Fadli Pelka
Rilis kasus penangkapan pengedar sabu di Labuhanbatu. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

“Harapannya, kepada masyarakat, teman - teman media, mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 30 tahun penjara.

"Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika para tersangka," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
23 jam lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

9 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

12 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

19 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal