3 Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: istimewa)

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan. 

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

12 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

19 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal