Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar

Amiruddin
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. (Foto: iNews/Amiruddin)

Seusai mendengarkan isi gugatan penggugat, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Sigit Purnomo mengatakan, sebelumnya sempat digelar sidang mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tidak mendapat kesepakatan.

Pihak penggugat dalam hal ini CV Marendal Mas hanya ingin meminta kepada AP II Bandara Kualanamu untuk menunaikan kewajibannya.

"Hasil mediasi tidak ada pertemuan. Klien kami telah dirugikan mencapai Rp1,8 miliar," ujar Sigit, Senin (8/2/2021).

Sejauh ini belum ada keterangan dari AP II Bandara Kualanamu terkait kasus tersebut meski telah diminta konfirmasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal