Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Tim iNews
Mantan sopir hakim PN Medan divonis 6 tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji tidak mengulangi tindak pidana menjadi alasan yang meringankan.

Setelah vonis dibacakan, Fahrul maupun Jaksa Penuntut Umum belum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kedua pihak memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana menuntut Fahrul dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana pembakaran dan pencurian telah terbukti selama proses persidangan.

Fahrul dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

2 bulan lalu

Keji! Begini Kronologi Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Pakai Pertalite

2 bulan lalu

Medan Gempar! Pria Tega Bakar Ayah Kandung gegara Ditinggal Istri

2 bulan lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal