Bayar Tunggakan Pajak, Mall Center Point Medan Batal Dirobohkan

Wahyudi Aulia Siregar
Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, batal dirobohkan setelah tunggakan pajak dilunasi. Sebelumnya, mal tersebut disegel, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pBapenda akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

'HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban  dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengultimatum akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat 26 Juli 2024, jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis, 25 Juli 2024.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

16 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

20 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

24 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal